Kamis, 10 April 2014

HAK DAN KEWAJIBAN WNI. DAN NEGARA PADA WNI

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.


Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.


Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.


Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.
Contoh hak dan WNI
CO1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Contoh ke wajiban WNI

1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.


Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.


Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.


Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.      Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4.      Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.      Terorisme Internasional dan Nasional.
2.      Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.      Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.      Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.      Pengrusakan lingkungan.

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM BIDANG SIPIL DAN BIDANG POLITIK DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
Hak asasi manusia menurut alinea kedua Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat dan dimiliki setiap manusia, bersifat universal dan abadi, meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan kesejahteraan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. 

Manusia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa berupa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan mengarahkan dan membimbing sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan demikian maka manusia memiliki budi sendiri dan karsa yang merdeka secara sendiri, manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, maka manusia memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama pula. Derajat manusia yang luhur (human dignity), nilai-nilai manusia yang luhur berasal dari Tuhan sebagai sang pencipta. Dengan akal budi dan nuraninya tersebut, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya.

 Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memilki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Kebebasan dan hak-hak dasar itulah yang disebut dengan hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak tersebut tidak dapat diingkari, oleh sebab itu pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari harkat dan martabat manusia. Negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titk tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku yang tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna, kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang lain. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat ( grossviolation of human rights)
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dan tersurat dalam Pasal 28A sampai Pasal 28Y Undang-Undang Dasar 1945 yang yang mengatur tentang hak asasi manusia.

 Pada kenyataannya selama lebih dari enam puluh tahun usia Repubilk Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakkan hak asasi manusia jauh dari memuaskan.
Penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga mengungkapkan bahwa peristiwa-peristiwa berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, pemberangusan mengemukakan pendapat, pengniayaan, perkosaan, penghilangan paksa, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemuka agama. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangakan paksa dan atau menghilangkan nyawa, tidak dapat dipungkiri bahwa pelanggara-pelanggaran tersebut masih terjadi. Meskipun dalam tata urutan perundang-undangan yang terbaru Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat telah dihapus, yaitu diatur Pasal 7 dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Jenis dan Hierarki Perundang-undangan Indonesia, pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, pertama kali dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/II/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu pengaturan mengenai hak asasi manusia pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang yang mengesahkan berbagai konvensi internasional mengenai hak asasi manusia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka untuk memayungi seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah ada, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, oleh sebab itu maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dengan dibentuknya Undang-undang ini agar terdapat sumber hukum yang tegas dalam mengatur  pelaksanaan penegakkan dan perlindungan terhadap HAM di Indonesia. Dalam sejarah perkembangannya pada dasarnya Hak Asasi Manusia dapat dicakup dalam beberapa bidang, yaitu: Hak asasi manusia bidang sipil seperti hak hidup, hak warga negara, hak mengembangkan diri, hak-hak wanita, dan hak-hak anak; hak asasi manusia bidang politik seperti turut serta dalam pemerintahan, hak mengeluarkan pendapat atau pikiran, hak untuk berserikat dan lain-lain; Hak asasi manusia bidang sosial seperti hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan dan lain-lain.; Hak asasi manusia bidang budaya seperti hak untuk memeluk, menjalankan ibadah menurut agama atau kepercayaan, hak untuk mengembangkan budaya dan lain-lain (Puslitbang Diklat Mahkamah Agung RI, 2001: 131).
Kewajiban dan tanggung jawab negara, dalam hal ini Pemerintah terhadap pelaksanaan dan penegakkan HAM, mengingat perlindungan hak asasi manusia adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara yang dilakukan Pemerintah, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut negara wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia. 

 Meskipun demikian pelaksanaan penegakkan dan perlindungan HAM di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan masyarakat pada umumnya karena Pemerintah dinilai dalam pelaksanaannya belum dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, seperti : kasus Tanjung Priok, peristiwa 27 Juli 1996, kasus Timor-Timur, bahkan kasus meninggalnya aktivis HAM Munir yang sampai saat ini belum terungkap. Kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap penegakkan HAM terutama di bidang sipil dan politik pun, peran negara masih sangat dipertanyakan hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya pelanggaran terhadap hak-hak dibidang sipil yang menyangkut hak hidup, hak warga negara, hak mengembangkan diri, hak wanita dan hak anak-anak. Bidang politik pun yang mencakup hak turut serta dalam pemerintahan, hak mengeluarkan pendapat atau pikiran serta hak untuk berserikat masih terjadi pelanggaran. Hal tersebut terjadi karena masih lemahnya negara dalam pelaksanaan kewaiban dan tanggung jawabnya terhadap HAM terutama di bidang sipil dan politik sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda